Motto yang
menyatakan bahwa “tanpa pengukuran tidak
ada data, tanpa data tidak ada informasi, tanpa informasi tidak ada pengelolaan,
tanpa pengelolaan tidak ada kebijakan” menunjukkan bahwa kebijakan sangat
tergantung adanya data pengukuran yang akurat dan valid dari laboratorium lingkungan.
Untuk mencapai hal tersebut, laboratorium harus dilengkapi dengan semua
peralatan untuk pengambilan sampel, peralatan pengukuran dan pengujian yang
diperlukan untuk melaksanakan pengujian dengan benar termasuk peralatan pengambilan
sampel, preparasi sampel yang diuji, serta pengolahan dan analisis data
pengujian.
Butir 5.5.2 SNI ISO/IEC
17025: 2008 menyaratkan bahwa peralatan
dan piranti lunak yang digunakan untuk pengujian dan pengambilan sampel lingkungan
harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan
spesifikasi yang relevan dengan pengujian yang dimaksud. Karena itu, program kalibrasi harus ditetapkan untuk besaran
atau nilai utama dari peralatan
yang sifatnya mempunyai pengaruh yang signifikan pada hasil pengujian. Sebelum digunakan,
peralatan termasuk yang digunakan untuk pengambilan contoh harus dikalibrasi atau dicek untuk menetapkan peralatan tersebut memenuhi
persyaratan spesifikasi laboratorium dan sesuai dengan spesifikasi standar yang
relevan.
Kalibrasi didefinisikan sebagai
suatu rangkaian kegiatan yang membentuk, hubungan antara nilai yang ditunjukkan
oleh instrumen pengukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh
bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran
yang diukur dalam kondisi tertentu. Sedangkan,
ketertelusuran
adalah sifat dari suatu hasil pengukuran yang dapat dikaitkan dengan standar
tertentu yang tepat, umumnya standar nasional atau internasional, melalui
rantai perbandingan yang tak terputus.
Berdasarkan program kalibrasi yang
ditetapkan, pelaksanaan kalibrasi dapat dilakukan secara internal maupun
eksternal. Bila kalibrasi
dilaksanakan oleh pihak internal laboratorium, maka petugas kalibrasi harus
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan telah diikutinya pelatihan kalibrasi
berkaitan dengan peralatan yang dikalibrasi. Personil tersebut harus memiliki
sertifikat pelatihan atau keterangan lain yang menyatakan bahwa telah mengikuti
pelatihan dari pihak penyelenggara yang kompeten dan berwenang. Pada saat
melakukan kalibrasi peralatan atau standar acuan, maka kondisi akomodasi dan
lingkungan harus sedemikian rupa sehingga dapat memfasilitasi kebenaran unjuk
kerja kalibrasi. Selain itu, tahapan kalibrasi harus sesuai dengan instruksi
kerja yang ditetapkan oleh manufaktur pembuat alat dan/atau metode kalibrasi.
Bila menggunakan jasa kalibrasi eksternal maka ketertelusuran
pengukuran harus dijamin dengan menggunakan jasa kalibrasi dari laboratorium
yang dapat memperagakan komptensi, kemampuan pengukuran dan ketertelusuran ke
sistem satuan internasional. Sertifikat kalibrasi yang diterbitkan oleh laboratorium
tersebut harus berisi hasil-hasil pengukuran, termasuk ketidakpastian
pengukuran dan/atau suatu pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi metrologis
tertentu.
Sedapat mungkin pihak luar yang melakukan
kalibrasi adalah laboratorium yang telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:
2005 sehingga dapat menerbitkan sertifikat kalibrasi dengan menampilkan logo
dari badan akreditasi. Sertifikat kalibrasi yang menampilkan logo badan
akreditasi dari laboratorium kalibrasi yang diakreditasi dengan ISO/IEC 17025:
2005, untuk kalibrasi yang dimaksud, merupakan bukti yang cukup bagi
ketertelusuran data kalibrasi yang dilaporkan.
Apabila kalibrasi yang dilakukan baik secara
internal maupun eksternal menyebabkan munculnya serangkaian faktor koreksi maka
laboratorium harus mempunyai prosedur untuk memastikan salinan-salinan seperti dalam
piranti lunak komputer yang digunakan untuk menyimpan data berkaitan dengan
faktor koreksi hasil kalibrasi harus dimutakhirkan dengan benar. Peralatan dan
standar acuan yang telah dikalibrasi baik oleh petugas kalibrasi dari internal
laboratorium ataupun oleh pihak eksternal, bila memungkinkan, diberi label
kalibrasi yang menyatakan status kalibrasi, tanggal kalibrasi dan tanggal
kalibrasi ulang, serta personil/lembaga yang melakukan kalibrasi.
Secara umum, evaluasi hasil kalibrasi
dilakukan dengan cara membandingkan faktor koreksi dan ketidakpastian terbesar
dengan toleransi atau alurasi yang disyaratkan oleh peralatan ukur, metode
pengujian atau metode kalibrasi, sebagai berikut:
|U95%|terbesar +
|koreksi|terbesar ≤ Toleransi atau Akurasi: peralatan yang telah dikalibrasi dalam keadaan laik pakai dan
memiliki jaminan rantai keterlelusuran ke sistem satuan internasional tidak
terputus
|U95%|terbesar +
|koreksi|terbesar > Toleransi atau Akurasi: peralatan tidak dalam keadaan laik pakai,
karena itu peralatan tidak boleh digunakan dan harus diperbaiki hingga
menunjukkan kinerjanya baik serta dikalibrasi ulang. Bila karena alasan teknis tertentu,
peralatan tetap digunakan maka koreksi harus dipertimbangkan.
Tabel 1: Program kalibrasi
peralatan ukur
dear pak anwar, bagaimana cara kita menentukan nilai toleransi atau akurasi contoh di atas, terima kasih.
ReplyDeletenilai toleransi atau akurasi diperoleh dari batasan metode atau spesifikasi teknis peralatan tersebut
Deleteuntuk evaluasi hasil kalibrasi peralatan apakah punya studi kasus nya
ReplyDeleteSilahkan lihat website saya lainnya
ReplyDelete