Tuesday, 18 March 2014

Evaluasi Hasil Kalibrasi Peralatan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Motto yang menyatakan bahwa “tanpa pengukuran tidak ada data, tanpa data tidak ada informasi, tanpa informasi tidak ada pengelolaan, tanpa pengelolaan tidak ada kebijakan” menunjukkan bahwa kebijakan sangat tergantung adanya data pengukuran yang akurat dan valid dari laboratorium lingkungan. Untuk mencapai hal tersebut, laboratorium harus dilengkapi dengan semua peralatan untuk pengambilan sampel, peralatan pengukuran dan pengujian yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian dengan benar termasuk peralatan pengambilan sampel, preparasi sampel yang diuji, serta pengolahan dan analisis data pengujian.

Butir 5.5.2 SNI  ISO/IEC  17025: 2008 menyaratkan bahwa peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk pengujian dan pengambilan sampel lingkungan harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan dengan pengujian yang dimaksud. Karena itu, program kalibrasi harus ditetapkan untuk besaran atau nilai utama dari peralatan yang sifatnya mempunyai pengaruh yang signifikan pada hasil pengujian. Sebelum digunakan, peralatan termasuk yang digunakan untuk pengambilan contoh harus dikalibrasi atau dicek untuk menetapkan peralatan tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi laboratorium dan sesuai dengan spesifikasi standar yang relevan.

Kalibrasi didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang membentuk, hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen pengukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Sedangkan, ketertelusuran adalah sifat dari suatu hasil pengukuran yang dapat dikaitkan dengan standar tertentu yang tepat, umumnya standar nasional atau internasional, melalui rantai perbandingan yang tak terputus.

Berdasarkan program kalibrasi yang ditetapkan, pelaksanaan kalibrasi dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Bila kalibrasi dilaksanakan oleh pihak internal laboratorium, maka petugas kalibrasi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan telah diikutinya pelatihan kalibrasi berkaitan dengan peralatan yang dikalibrasi. Personil tersebut harus memiliki sertifikat pelatihan atau keterangan lain yang menyatakan bahwa telah mengikuti pelatihan dari pihak penyelenggara yang kompeten dan berwenang. Pada saat melakukan kalibrasi peralatan atau standar acuan, maka kondisi akomodasi dan lingkungan harus sedemikian rupa sehingga dapat memfasilitasi kebenaran unjuk kerja kalibrasi. Selain itu, tahapan kalibrasi harus sesuai dengan instruksi kerja yang ditetapkan oleh manufaktur pembuat alat dan/atau metode kalibrasi.

Bila menggunakan jasa kalibrasi eksternal maka ketertelusuran pengukuran harus dijamin dengan menggunakan jasa kalibrasi dari laboratorium yang dapat memperagakan komptensi, kemampuan pengukuran dan ketertelusuran ke sistem satuan internasional. Sertifikat kalibrasi yang diterbitkan oleh laboratorium tersebut harus berisi hasil-hasil pengukuran, termasuk ketidakpastian pengukuran dan/atau suatu pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi metrologis tertentu.

Sedapat mungkin pihak luar yang melakukan kalibrasi adalah laboratorium yang telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 sehingga dapat menerbitkan sertifikat kalibrasi dengan menampilkan logo dari badan akreditasi. Sertifikat kalibrasi yang menampilkan logo badan akreditasi dari laboratorium kalibrasi yang diakreditasi dengan ISO/IEC 17025: 2005, untuk kalibrasi yang dimaksud, merupakan bukti yang cukup bagi ketertelusuran data kalibrasi yang dilaporkan.

Apabila kalibrasi yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal menyebabkan munculnya serangkaian faktor koreksi maka laboratorium harus mempunyai prosedur untuk memastikan salinan-salinan seperti dalam piranti lunak komputer yang digunakan untuk menyimpan data berkaitan dengan faktor koreksi hasil kalibrasi harus dimutakhirkan dengan benar. Peralatan dan standar acuan yang telah dikalibrasi baik oleh petugas kalibrasi dari internal laboratorium ataupun oleh pihak eksternal, bila memungkinkan, diberi label kalibrasi yang menyatakan status kalibrasi, tanggal kalibrasi dan tanggal kalibrasi ulang, serta personil/lembaga yang melakukan kalibrasi.

Secara umum, evaluasi hasil kalibrasi dilakukan dengan cara membandingkan faktor koreksi dan ketidakpastian terbesar dengan toleransi atau alurasi yang disyaratkan oleh peralatan ukur, metode pengujian atau metode kalibrasi, sebagai berikut:
|U95%|terbesar + |koreksi|terbesar ≤ Toleransi atau Akurasi: peralatan yang telah dikalibrasi dalam keadaan laik pakai dan memiliki jaminan rantai keterlelusuran ke sistem satuan internasional tidak terputus
|U95%|terbesar + |koreksi|terbesar > Toleransi atau Akurasi: peralatan tidak dalam keadaan laik pakai, karena itu peralatan tidak boleh digunakan dan harus diperbaiki hingga menunjukkan kinerjanya baik serta dikalibrasi ulang. Bila karena alasan teknis tertentu, peralatan tetap digunakan maka koreksi harus dipertimbangkan.

Tabel 1: Program kalibrasi peralatan ukur


4 komentar:

  1. dear pak anwar, bagaimana cara kita menentukan nilai toleransi atau akurasi contoh di atas, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. nilai toleransi atau akurasi diperoleh dari batasan metode atau spesifikasi teknis peralatan tersebut

      Delete
  2. untuk evaluasi hasil kalibrasi peralatan apakah punya studi kasus nya

    ReplyDelete
  3. Silahkan lihat website saya lainnya

    ReplyDelete

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger