Thursday, 24 April 2014

Dokumen Perencanaan Pengambilan Contoh Air

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

ISO/IEC 17025 butir 5.7.1 tentang “Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi” menyatakan bahwa laboratorium harus mempunyai rencana dan prosedur pengambilan contoh bila melaksanakan pengambilan contoh. Rencana dan prosedur pengambilan contoh harus tersedia di lokasi tempat pengambilan contoh dilakukan. Rencana pengambilan contoh tersebut harus, bila beralasan, didasarkan pada metode statistik yang sesuai. Proses pengambilan contoh harus ditujukan pada faktor-faktor yang harus dikendalikan untuk memastikan keabsahan hasil pengujian.

Sedangkan Lampiran I huruf J dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, dinyatakan bahwa laboratorium lingkungan yang melakukan pengambilan contoh uji parameter lingkungan harus mempunyai rencana dan prosedur, yang meliputi sekurang-kurangnya:
a)    tujuan pengambilan contoh uji;
b)   ruang lingkup pengujian dan parameter yang diuji;
c)    tanggal dan nama petugas pengambilan contoh uji ;
d)   pencucian dan kalibrasi peralatan pengambilan contoh uji;
e)   jumlah, jenis, ukuran dan pencucian wadah contoh uji;
f)     jumlah, ukuran dan perlakuan contoh uji ;
g)    waktu, lokasi dan titik pengambilan contoh uji ;
h)   cara pengambilan contoh uji (sesaat, gabungan waktu, gabungan tempat, terpadu, berkelanjutan, khusus berdasarkan ketersediaan contoh uji);
i)     jaminan mutu dan pengendalian mutu (blanko, split dan duplikat);
j)    pengamanan contoh uji (identifikasi/pengkodean  contoh uji, pengemasan dan penyegelan wadah contoh uji).

Bila pengambilan contoh uji tidak dilakukan oleh laboratorium lingkungan, maka laboratorium  tersebut harus menjamin ketertelusuran contoh uji diterima dengan meminta rekaman data pengambilan contoh uji dari customer. Ketertelusuran meliputi sekurang-kurangnya dokumen dan rekaman yang tercakup sebagamana tersebut diatas. Jika customer yang mengambil contoh uji, maka laboratorium harus menginformasikan dan/atau menyediakan wadah dan perlakuan yang disesuaikan dengan paramater yang akan diambil serta dokumen dan formulir terkait dengan pengambilan contoh uji.

Jika customer tidak dapat memberikan rekaman data pengambilan contoh uji sehingga ketertelusurannya diragukan, maka laboratorium harus merekam abnormalitas dan  penyimpangan yang terjadi. Bila pengambilan contoh uji  bertujuan untuk penegakan hukum lingkungan, maka harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut ini, contoh dokumen perencanaan pengambilan contoh air:





2 komentar:

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger