ISO/IEC 17025 butir 5.7.1 tentang “Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian
dan laboratorium kalibrasi” menyatakan bahwa laboratorium harus
mempunyai rencana dan prosedur pengambilan contoh bila melaksanakan pengambilan
contoh. Rencana dan prosedur pengambilan contoh harus tersedia di lokasi tempat
pengambilan contoh dilakukan. Rencana pengambilan contoh tersebut harus, bila
beralasan, didasarkan pada metode statistik yang sesuai. Proses pengambilan
contoh harus ditujukan pada faktor-faktor yang harus dikendalikan untuk memastikan
keabsahan hasil pengujian.
Sedangkan Lampiran I huruf J dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, dinyatakan
bahwa laboratorium lingkungan yang melakukan pengambilan contoh uji parameter lingkungan harus mempunyai
rencana dan prosedur, yang meliputi sekurang-kurangnya:
a) tujuan pengambilan contoh uji;
b) ruang lingkup pengujian dan parameter yang diuji;
c) tanggal dan nama petugas pengambilan contoh uji ;
d) pencucian dan kalibrasi peralatan pengambilan
contoh uji;
e) jumlah, jenis, ukuran dan pencucian wadah contoh
uji;
f) jumlah, ukuran dan perlakuan contoh uji ;
g) waktu, lokasi dan titik pengambilan contoh uji ;
h) cara pengambilan contoh uji (sesaat, gabungan
waktu, gabungan tempat, terpadu, berkelanjutan, khusus berdasarkan ketersediaan
contoh uji);
i)
jaminan mutu dan pengendalian mutu (blanko, split dan duplikat);
j) pengamanan contoh uji
(identifikasi/pengkodean contoh uji,
pengemasan dan penyegelan wadah contoh uji).
Bila pengambilan contoh uji
tidak dilakukan oleh laboratorium lingkungan, maka laboratorium tersebut harus menjamin ketertelusuran
contoh uji diterima dengan meminta rekaman data pengambilan contoh uji dari customer. Ketertelusuran meliputi sekurang-kurangnya
dokumen dan rekaman yang tercakup sebagamana tersebut diatas. Jika customer
yang mengambil contoh uji, maka laboratorium harus menginformasikan dan/atau
menyediakan wadah dan perlakuan yang disesuaikan dengan paramater yang akan
diambil serta dokumen dan formulir terkait dengan pengambilan contoh uji.
Jika customer tidak dapat
memberikan rekaman data pengambilan contoh uji sehingga ketertelusurannya
diragukan, maka laboratorium harus merekam abnormalitas dan penyimpangan yang terjadi. Bila pengambilan contoh uji bertujuan
untuk penegakan hukum lingkungan, maka harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Berikut ini, contoh dokumen perencanaan pengambilan contoh
air:
Informaai yang bagus sekali,terimakasih sudah sharing ilmu
ReplyDeleteok makasih semoga bermanfaat
Delete