Friday, 28 February 2014

Aturan Dasar Angka Penting

- 2 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Angka penting adalah semua angka yang diketahui dengan pasti (diperoleh dari hasil pengujian/pengukuran) dan angka pertama yang diragukan dimana angka yang diragukan tersebut tidak dicantumkan dalam pelaporan. Angka penting dipengaruhi:
1)        tingkat ketelitian alat, dan
2)        pembulatan.

Aturan 1: pembulatan angka penting
a)    pembulatan angka ke atas, nilai akhir 6,7,8,9
contoh: 0,126; 0,127; 0,128; dan 0,129
     jika dalam 2 angka penting maka dilaporkan  = 0,13
b)    pembulatan angka ke bawah, bila nilai akhir 0,1,2,3, atau 4
contoh: 0,120; 0,121; 0,122; 0,123; dan 0,124
     jika  dalam 2 angka penting maka dilaporkan = 0,12
c)    jika angka terakhir 5, pembulatan ditentukan berdasarkan angka pasti didepannya dengan ketentuan:
                                      i.     bila angka pasti didepannya genap maka angka terakhir 5 dibulatkan kebawah misalnya: 0,1265 menjadi 0,126 (tiga angka penting) karena angka pasti 6 merupakan angka genap
                          ii.     bila angka pasti didepannya ganjil maka angka terakhir 5 dibulatkan keatas misalnya: 0,1275 menjadi 0,128 (tiga angka penting) karena angka pasti 7 merupakan angka ganjil

[Continue reading...]

Perkembangan ISO/IEC 17025

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Pada tahun 1977, International Laboratory Accreditation Co-operation (ILAC) didirikan sebagai organisasi kerjasama internasional antara berbagai badan akreditasi laboratorium yang ada di seluruh dunia. Tujuan utama dari organisasi tersebut adalah menciptakan persetujuan saling pengakuan atau A Multilateral Recognition Agreement antara negara anggota ILAC. Dengan adanya saling pengakuan tersebut, maka akan meningkatkan atau memfasilitasi dapat diterimanya suatu data hasil pengujian secara internasional, serta mengeliminasi hambatan teknis perdagangan. Sebagai bagian dari pendekatan global, ILAC memberikan saran serta bantuan kepada negara-negara yang sedang mengembangkan sistem akreditasi laboratorium. Selain itu, ILAC juga menyediakan forum internasional yang membahas tentang pengembangan sistem akreditasi dan prosedurnya, peningkatan peran laboratorium yang telah diakreditasi sebagai alat fasilitas perdagangan, serta pengakuan kompetensi laboratorium di seluruh dunia.

Tahun 1978, Task Force C dari ILAC mengembangkan suatu persyaratan teknis untuk laboratorium pengujian sebagai kriteria teknis akreditasi laboratorium. Persyaratan tersebut disiapkan untuk diajukan ke The International Organization for Standardization (ISO) untuk dapat diterima secara internasional. Sebagai hasilnya, pada tahun 1978 persyaratan tersebut diterbitkan sebagai ISO Guide 25: 1978.

Sebagai sistem akreditasi laboratorium yang berlaku di seluruh dunia, ISO Guide 25: 1978 merupakan edisi pertama yang mulai diterapkan. Namun, dalam penerapannya ISO Guide 25: 1978 dirasa kurang sempurna sehingga dibutuhkan persyaratan yang lebih jelas dan tegas. Karena itu, ILAC kembali mengadakan pertemuan pada tahun 1980. Hasil pertemuan tersebut mendesak ISO khususnya The ISO Committee on Certification (ISO/CERTICO) untuk melakukan revisi. Komisi tersebut menghasilkan dokumen yang disetujui oleh dua organisasi internasional yaitu The International Electrotechnical Commission (IEC) dan ISO pada tahun 1982. Dokumen tersebut kemudian diterbitkan oleh kedua organisasi tersebut sebagai ISO/IEC Guide 25: 1982.

[Continue reading...]

Penentuan Method Detection Level (MDL) dan Level of Quantitation (LoQ)

- 34 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Method Detection Level adalah kadar analyte yang ditentukan sesuai tahapan metode pengujian secara menyeluruh sehingga menghasilkan signal dengan probabilitas 99% bahwa signal tersebut berbeda dengan blanko. Nilai MDL dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
                       
MDL = t(0.01; n-1)sd
Keterangan:
t(0.01; n-1)      = tabel t dengan tingkat kepercayaan 99% dan derajat kebebasan n-1
sd = standar deviasi

Minimum pengujian dalam penentuan MDL adalah 7 kali pengulangan dengan minimum 3 hari yang berbeda, karena itu MDL dapat dinyatakan dengan:

MDL = 3,143sd

Pengulangan pengujian dilakukan dalam rentang waktu minimal 3 hari bertujuan untuk melihat variabilitas hasil pengujian terhadap waktu serta kondisi akomodasi dan lingkungan yang berbeda. MDL dapat diterima bila data hasil pengulangan pengujian memenuhi batas keberterimaan sebagai berikut:

[Continue reading...]

Aspek-aspek yang Harus Dipertimbangkan Dalam Sampling Lingkungan

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Jika pengambilan sampel tidak memenuhi kesesuaian terhadap kaidah-kaidah yang berlaku, maka langkah selanjutnya berupa pengawetan, transportasi, penyimpanan, preparasi, maupun pengujian di laboratorium akan sia-sia serta membuang waktu dan biaya. Filosofi jaminan mutu mempunyai makna bahwa setiap tahapan kegiatan tidak asal betul saja melainkan harus betul sejak awal diterapkan pada setiap proses, mulai perencanaan pengambilan sampel sampai penyusunan laporan pengujian termasuk interpretasi data hasil pengujian. Gambar 1.1 menjelaskan diagram alir perencanaan pengambilan sampel dalam pengujian parameter lingkungan yang harus dilakukan.

Untuk mendapatkan validitas data pengujian parameter kualitas lingkungan yang dapat dipercaya sesuai tujuan yang diharapkan, beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan sampel lingkungan, antara lain:

1. Lokasi dan titik pengambilan sampel
Dimana kita seharusnya mengambil sampel lingkungan yang dapat menggambarkan kondisi sesungguhnya pada daerah dan waktu tertentu? Pertanyaan sederhana ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan sampel yang representatif. Sebenarnya, tidak ada aturan yang pasti kecuali sejumlah panduan dalam pengertian “Lakukan” dan “Jangan Lakukan”. Sebelum menentukan lokasi dan titik pengambilan sampel lingkungan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)    apa tujuan pengambilan sampel yang akan dilakukan?;
b)  adakah suatu lokasi dan titik yang telah ditentukan berdasarkan persyaratan legal atau ketentuan yang berlaku? Hal ini berkaitan dengan persyaratan perijinan, misalnya untuk rencana pengelolaan lingkungan (RKL) atau rencana pemantauan lingkungan (RPL) dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
c) apakah lokasi dan titik pengambilan sampel dapat mewakili kondisi yang sebenarnya?;
d)    parameter apa yang akan dianalisis pada lokasi dan titik pengambilan sampel tersebut?;
e)  bagaimana lokasi dan titik pengambilan sampel dapat diketahui serta memastikan bahwa petugas pengambil sampel dapat kembali ke lokasi dan titik yang sama, atau mengarahkan orang lain ke lokasi dan titik tersebut? Hal ini umumnya diperlukan untuk program pemantauan lingkungan sehingga dapat diketahui kualitas lingkungan pada daerah dan periode waktu tertentu;
f)  apa yang harus direkam untuk menunjukkan mengapa lokasi dan titik tersebut dapat atau tidak dapat mewakili?

[Continue reading...]

Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 06 Tahun 2009

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor    : 06 Tahun 2009
Tanggal  : 6 April 2009


FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI LABORATORIUM LINGKUNGAN

1.     
Nama Laboratorium
:

2.     
Nama Organisasi Induk, bila ada
:

3.     
Alamat Lengkap
:

4.     
Nomor Telepon/Faks/e-mail
:

5.     
Personil yang dapat dihubungi serta Jabatannya
:

6.     
Nomor Akreditasi
:

7.     
Lembaga yang menerbitkan sertifikat akreditasi
:

8.     
Lampiran
1)     Fotocopy sertifikat akreditasi
2)     Fotocopy lampiran lingkup akreditasi parameter pengujian parameter kualitas lingkungan
:

Jakarta,………………
Kepala laboratorium
…………………………

(…………………………)


MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
             ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya                    
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,

          ttd    

Ilyas Asaad.
[Continue reading...]

Thursday, 27 February 2014

Permasalahan Pengambilan Sampel Lingkungan

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Pengambilan sampel dan pengujian parameter kualitas lingkungan merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah karena polutan lingkungan mempunyai sifat yang dinamis serta bermigrasi seiring dengan pengaruh situasi dan kondisi setempat. Karakteristik fisik matrik air, udara, tanah/sedimen, padatan/lumpur, atau cair; kondisi meteorologi; jumlah polutan yang ada; kecepatan lepasnya polutan ke lingkungan; sumber emisi atau effluen; sifat kimia, biologi dan fisika dari polutan; dan intervensi manusia sangat mempengaruhi cara serta kecepatan migrasi polutan lingkungan. Umumnya mekanisme migrasi polutan lingkungan terjadi melalui angin, hujan, air permukaan, air tanah, air laut, dan intervensi manusia yang berupa pipa limbah cair, drainase dan lain-lain.

Disamping faktor migrasi terhadap ruang dan waktu, konsentrasi parameter kualitas lingkungan yang berasal  dari air, udara maupun tanah umumnya rendah yaitu parts-per-million (ppm), parts-per-billion (ppb), atau bahkan parts-per-trillion (ppt) merupakan problem analitik yang sering muncul ketika menganalisis sampel lingkungan di laboratorium (Barcelona, 1988). Rendahnya konsentrasi sampel parameter kualitas lingkungan menyebabkan mudah mengalami degradasi, deteriorasi maupun kontaminasi dari berbagai sumber baik saat pengambilan sampel, perlakuan sampel di lapangan, transportasi, penyimpanan, preparasi, maupun analisis di laboratorium. Sementara itu, untuk mendapatkan sampel lingkungan yang homogen sebagimana kondisi yang sesungguhnya merupakan permasalahan yang sering muncul karena pengambilan sampel lingkungan dituntut representatif yaitu sampel yang diambil harus mewakili kumpulannya. Dengan sampel yang representatif maka data hasil pengujian dapat menggambarkan kualitas lingkungan yang mendekati kondisi sesungguhnya pada daerah dan waktu tertentu.

Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks tersebut, bukan saja dibutuhkan peralatan pengambilan sampel yang memenuhi syarat serta personil yang  kompeten, namun juga prosedur dan teknik pengambilan sampel lingkungan serta sensitivitas dan selektifitas metode pengujian analitik termasuk pengendalian mutu dan jaminan mutu (QC/QA) baik di lapangan maupun di laboratorium. Selain itu, perencanaan dan pengambilan sampel yang representatif harus merupakan bagian integral dari suatu kegiatan pengujian parameter kualitas lingkungan.


[Continue reading...]

Wednesday, 26 February 2014

Praktek Berlaboratorium yang Baik dan Benar

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Penggunaan istilah Good Laboratory Practice (GLP) atau praktek berlaboratorium yang baik dan benar dalam suatu peraturan pertama kali ditemukan dalam the New Zealand Testing Laboratory Registration Act of 1972. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menetapkan kebijakan nasional di bidang pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk mendirikan A Testing Laboratory Registration Council. Setahun kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal yang serupa dan menuangkan dalam Danish National Testing Board Act No. 144, 21st March, 1973.


Pada tahun 1976, The United States Food and Drug Administration (FDA) membuat usulan peraturan tentang GLP yang tertuang dalam Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Proposed Regulations for Good Laboratory Practice, 19th November, 1976, FR 41 (225), pp. 51206 - 51230. Dua tahun kemudian, peraturan tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh FDA sebagai Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Good Laboratory Practice Regulations Final Rule, 22nd December 1978, FR 43 (247), pp. 59986 - 60020. FDA merupakan badan pemerintah pertama yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas. Hal ini mendorong The United States - Environmental Protection Agency (US - EPA), negara-negara lain, dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan World Health Organization (WHO) untuk menuangkan GLP dalam suatu peraturan.

[Continue reading...]

Tuesday, 25 February 2014

Konsep Dasar Pengendalian Mutu Internal Laboratorium

- 6 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

1. Tujuan Pengendalian Mutu Internal
Tujuan pengendalian mutu internal adalah untuk memastikan bahwa tahapan proses pengujian dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan cara mengendalikan ketidaksesuaian yang mungkin terjadi. Ketidaksesuaian yang harus dihindari dalam pengujian, antara lain:
a)    pengoperasian peralatan yang tidak sesuai dengan instruksi kerja;
b)   peralatan ukur tidak dilakukan kalibrasi dan/atau uji kinerja;
c)    penerapan metode pengujian termasuk preparasi yang kurang tepat;
d)   kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian yang kurang memadai;
e)    analis yang kurang kompeten; dan
f)    penggunaan bahan kimia yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Bila ketidaksesuaian ditemukan dalam tahapan proses pengujian maka tindakan perbaikan harus segera mungkin dilakukan melalui suatu penyelidikan untuk menentukan akar penyebab permasalahan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan, antara lain, dibawah ini:
a)    ketidaksesuaian apa yang telah dibuat?
b)   dimana ketidaksesuaian tersebut terjadi?
c)    kapan ketidaksesuaian tersebut terjadi?
d)   siapa yang telah melakukan ketidaksesuaian tersebut?
e)    mengapa ketidaksesuaian tersebut terjadi?
[Continue reading...]

Penentuan Trueness, Bias dan Presisi Metode

- 14 komentar

Ditulis oleh: cak war | Anwar Hadi
Trueness yang sering dinyatakan sebagai akurasi merupakan perbandingan antara nilai rerata hasil pengulangan pengujian dengan nilai benar dari CRM yang dinyatakan dalam prosentase. Secara matematika trueness dirumuskan sebagai berikut:

Bila hasil trueness 100% maka pengulangan pengujian yang dilakukan memiliki akurasi yang sangat baik. Dalam prakteknya, bias lebih umum digunakan daripada trueness. Bias diungkapkan dalam nilai mutlak yang merupakan selisih nilai rerata hasil pengulangan pengujian dengan nilai benar dari CRM. Dengan demikian, persamaan matematika untuk bias, adalah:
[Continue reading...]

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan

- 0 komentar

SALINAN 

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR  06  TAHUN 2009
TENTANG
LABORATORIUM LINGKUNGAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang: a. bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan kompetensi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Laboratorium Lingkungan;

[Continue reading...]
 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger